Surat Edaran Dinas PUPR Nomor 219 Tahun 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang selanjutnya diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 dan PP Nomor 44, 45, 46, Tahun 2015.
Menindaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2022, serta hasil kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, dengan ini dapat kami sampaikan hal sebagai berikut : Baca selengkapnya
Bagikan