Surat Edaran Dinas PUPR Nomor 219 Tahun 2024

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 40  Tahun  2004 tentang  Sistem  Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang selanjutnya diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2013 dan PP Nomor 44, 45, 46,  Tahun 2015.

Menindaklanjuti lnstruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan  Program Jaminan  Sosial  Ketenagakerjaan,  lnstruksi  Presiden  Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan  Kemiskinan Ekstrem 2022, serta hasil kegiatan Focus Group Discussion (FGD)  antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai,  dengan ini dapat kami sampaikan hal sebagai berikut : Baca selengkapnya 

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti