Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi
- Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian di bidang Seksi Perencanaan dan Pengendalian Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Seksi Pengembangan SPAM dan PLP, serta Seksi Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi;
- Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kabupaten;
- penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan kabupaten;
- pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung dengan sungai lintas daerah kabupaten/kota;
- penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kabupaten dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah;
- pengelolaan dan pengembangan SPAM di kabupaten;
- pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional;
- pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional;
- melakukan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan
- mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi.
Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, terdiri dari:
- Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Perencanaan dan Pengendalian Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, menyelenggarakan fungsi:
- menyiapkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program dan pembiayaan kegiatan baik pengembangan sistem penyedian air minum (SPAM) dan penyehatan lingkungan permukiman (PLP) maupun penataan bangunan dan jasa konstruksi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kreteria peraturan yang berhubungan dengan tugas bidang cipta karya dan jasa konstruksi;
- melaksanakan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pembangunan fisik tahun berjalan di bidang cipta karya dan jasa konstruksi;
d. melaksanakan sinkronisasi program-program keciptakaryaan; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/dinas terkait dan dengan lembaga lainnya dalam rangka penguatan kapasitas perencanan dan penyusunan program;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang cipta karya dan jasa konstruksi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pengendalian cipta karya dan jasa konstruksi secara berkala kepada atasan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang cipta karya dan jasa konstruksi secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang cipta karya dan jasa konstruksi.
- Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pengembangan SPAM dan PLP, menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum kabupaten;
- pengembangan sistem dan pengelolaan sampah kabupaten;
- pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah kabupaten;
- pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah kabupaten;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang cipta karya dan jasa konstruksi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan SPAM dan PLP secara berkala kepada atasan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang cipta karya dan jasa konstruksi secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang cipta karya dan jasa konstruksi.
- Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, menyelenggarakan fungsi:
- penetapan dan penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan kabupaten;
- penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kabupaten;
- pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi baik dalam hal pelaksanaan kegiatan pembinaan serta untuk terpenuhinya tertib penyelengaraan jasa konstruksi;
- melakukan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang cipta karya dan jasa konstruksi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan bidang penataan bangunan dan jasa konstruksi secara berkala kepada atasan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang cipta karya dan jasa konstruksi secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang cipta karya dan jasa Konstruksi