Bidang Bina Marga
- Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta pembinaan sumber daya manusia.
- Uraian tugas Kepala Bidang Bina Marga dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
- pelaksanaan perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan, dan pengujian;
- pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, dan penerangan jalan umum; dan
- pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi serta leger jalan.
- Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan konstruksi jalan dan jembatan, penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan, penyesuaian kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria bidang jalan dan jembatan, serta melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan.
- Uraian tugas Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan terdiri dari:
- penyusunan rencana kegiatan seksi pembangunan jalan, jembatan, bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- melaksanakan, mengendalikan konstruksi jalan, jembatan, bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- melaksanaka pembangunan jalan, jembatan, bangunan pelengkap serta penerangan jalan umum;
- penyusunan dan pengembangan standar dokumen pengadaan;
- penyusunan kontrak pekerjaan jalan, jembatan, bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan, jembatan bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan seksi pembangunan jalan dan jembatan secara berkala kepada atasan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang bina marga secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang bina marga
- Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan mempunyai tugas penyesuaian kontrak pekerjaan yang meliputi pemeliharaan korektif, preventif, rehabilitasi dan reknonstruksi jalan, jembatan, bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum, melaksanakan evaluasi dan pemantauan, pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan.
- Uraian tugas Kepala Seksi Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan terdiri dari :
- penyusunan rencana kegiatan seksi preservasi jalan, jembatan, bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- melaksanakan pemeliharaan korektif yaitu pemeliharaan rutin jalan dan jembatan termasuk bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum secara reaktif sepanjang umur rencana;
- melaksanakan pelaksanaan preventif pengaruh cuaca, lalu lintas dan sebab lainnya dalam hal mempertahankan kondisi kemantapan jalan dan jembatan termasuk bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- melaksanakan rehabilitasi yang terdiri dari rehabilitasi minor apabila terjadi kerusakan ringan, dan rehabilitasi major apabila setelah dilakukan pemeliharaan rutin dan rehabilitasi minor namun terjadi kerusakan yang tidak diperhitungkan sehingga berakibat pada penurunan kondisi menjadi rusak ringan;
- melaksanakan rekonstruksi ketika kondisi jalan dan jembatan termasuk bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum rusak berat sehingga perlu dilakukan perbaikan yang bersifat keseluruhan untuk mengembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang disyaratkan;
- penyusunan kontrak pekerjaan preservasi jalan, jembatan, bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- melaksanakan evaluasi dan pemantauan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, jembatan, bangunan pelengkap dan penerangan jalan umum;
- membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan seksi preservasi jalan dan jembatan secara berkala kepada atasan; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang bina marga secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang bina marga.
Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Bina Marga, terdiri dari:
- Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Perencanaan Teknis dan Evaluasi Jalan dan Jembatan, menyelenggarakan fungsi:
- merencanakan kegiatan bidang perencanaan teknis dan evaluasi jalan dan jembatan serta bangunan pelengkap baik aparatur maupun publik serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan tugas seksi perencanaan teknis bina marga;
- mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistematiskan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan data base ruas jalan dan jembatan kabupaten;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang bina marga;
- menyelesaikan perencanaan dan usulan kegiatan program dan kegiatan di bidang bina marga;