Bidang Tata Ruang

PUPR

1 tahun yang lalu • 0 Menit baca

Bidang Tata Ruang

1. Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Bidang Tata Ruang dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang daerah kabupaten;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perencanaan tata ruang;
  3. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang kepada masyarakat;
  4. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
  5. penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang antar kabupaten/kota; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Tata Ruang, terdiri dari:

  1. Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang, menyelenggarakan fungsi:
    • merencanakan kegiatan dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
    • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan tugas bidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang;
    • mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistematiskan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas bidang tata ruang;
    • menyelesaikan perencanaan dan usulan kegiatan program dan kegiatan di bidang tata ruang;
    • melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten beserta rencana rinci;
    • melakukan telaah, pengkajian dan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang bersama instansi terkait sebagai bahan rekomendasi berupa rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya atau rencana tata ruang yang ada perlu direvisi;
    • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/dinas terkait dan dengan lembaga lainnya dalam rangka perencanaan penataan ruang;
    • melaksanakan pengawasan teknis dan pengawasan khusus pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
    • memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tata ruang tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan dibidang pengaturan dan pembinaan penataan ruang secara berkala kepada atasan; dan
    • melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang tata ruang secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang tata ruang.
  2. Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pengendaliaan Pemanfaatan Ruang, menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan rencana kegiatan dibidang pengendaliaan pemanfaatan ruang;
    • mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas bidang pengendaliaan pemanfaatan ruang sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
    • mengumpulkan, mengklasifikasi, mengolah dan menganalisa peraturan, dokumen dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengelolaan pengendaliaan pemanfaatan ruang sebagai pedoman dalam menyusun dan menetapkan ketentuan arahan peraturan zonasi;
    • mengumpulkan, mengklasifikasi, mengolah dan menganalisa peraturan, dokumen dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengelolaan pengendaliaan pemanfaatan ruang sebagai pedoman dalam menyusun dan menetapkan perangkat insentif dan disinsentif dan pelaksananaan pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang;
    • mengumpulkan, mengklasifikasi, mengolah dan menganalisa, dokumen dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan pengelolaan pengendaliaan pemanfaatan ruang sebagai pedoman dalam menyusun dan menetapkan ketentuan pemberian izin serta pelaksanaan pemberian izin pemanfaatan ruang pemanfaatan ruang;
    • mengumpulkan, mengklasifikasi, mengolah dan menganalisa peraturan, dokumen dan petunjuk teknis berhubungan dengan pengelolaan pengendaliaan pemanfaatan ruang sebagai pedoman dalam menyusun dan menetapkan ketentuan sanksi administratif, serta pelaksanaan pemberian sanksi administratif dalam penataan ruang;
    • melaksanakan survey lapangan dan memeriksa hasil perhitungan teknis terhadap rekomendasi perizinan;
    • menelaah dan memberikan pertimbangan kepada kepala bidang tata ruang dalam menerbitkan rekomendasi persetujuan bangunan gedung;
    • menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang;
    • memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tata ruang tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • membuat laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan dibidang pemanfaatan ruang secara berkala kepada atasan; dan
    • melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang tata ruang secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas subbidang pemanfaatan ruang.
  3. Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Penertiban Pemanfaatan Ruang, menyelenggarakan fungsi:
    • menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan dibidang penertiban pemanfaatan ruang;
    • mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas bidang penertiban pemanfaatan ruang sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
    • menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan tugas bidang penertiban pemanfaatan ruang serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
    • menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang bidang penertiban pemanfaatan ruang;
    • mengumpulkan, mengklasifikasi, mengolah dan menganalisa data yang berhubungan dengan pengelolaan bidang penertiban pemanfaatan ruang sebagai pedoman pemecahan masalah;
    • menilai dan mengevaluasi pelaksanaan pemanfaatan ruang yang sudah di keluarkan sebagai pedoman dalam melaksanaan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
    • menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terhadap pemanfaatan ruang;
    • melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap PPNS penataan ruang, dan operasionalisasi PPNS penataan ruang;
    • memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala bidang tata ruang tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
    • membuat laporan secara tertulis pelaksanaan seksi penertiban pemanfaatan ruang secara berkala kepada atasan; dan
    • melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang tata ruang secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas seksi pengendalian pemanfaatan ruang.