Bidang Sumber Daya Air

PUPR

1 tahun yang lalu • 0 Menit baca

Bidang Sumber Daya Air

  1. Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konvervasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, dan air baku urusan pemerintah daerah.
  2. Uraian tugas Kepala Bidang Sumber Daya Air dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan konsep kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • pelaksanaan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; dan
  • pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air.


Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari:

1. Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Perencanaan Sumber Daya Air, menyelengarakan fungsi:

  •  melakukan penyusunan pola pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan sumber daya air,program jangka menengah pengelolaan sumber daya air;
  •  melakukan analisis dan evaluasi kelayakan program;
  • pengelolaan sistem informasi dan data sumber daya air;
  • pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • memfasilitasi penerapan sistem manajemen mutu sumber daya air;
  • penyiapan bahan penyusunan rencana program dan penganggaran kegiatan tahunan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;
  • menganalisa kesiapan usulan kegiatan dan skala prioritas penganggaran;
  • analisis mengenai dampak lingkungan;
  • memfasilitasi penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sumber daya air;
  • memfasilitasi pengadaan barang dan jasa pada bidang perencanaan sumber daya air;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum sumber daya air;
  • penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja bidang sumber daya air;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/dinas terkait dan dengan lembaga lainnya dalam rangka perencanaan sumber daya air;
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sumber daya air secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang sumber daya air.


2. Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Pelaksanaan Sumber Daya Air, menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan;
  •  pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  • pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta konservasi sungai, pantai, tampungan air lainnya, air tanah, dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten;
  • melakukan persiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan;
  • memfasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  • memfasilitasi pengadaan barang dan jasa pada bidang pelaksanaan sumber daya air;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta konservasi sungai, pantai, tampungan air lainnya, air tanah, dan air baku yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota ;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/dinas terkait dan dengan lembaga lainnya dalam rangka pelaksanaan sumber daya air;
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sumber daya air secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang sumber daya air.


3. Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Substansi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air, menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan;
  • memfasilitasi penerapan sistem manajemen mutu sumber daya air;
  • pengelolaan sistem hidrologi dan sistem peringatan dini;
  • koordinasi pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan pemantauan dan pengawasan penggunaan sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku;
  • penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air dan izin pengusahaan, penyelenggaraan alokasi air penyiapan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik;
  • penyiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana;
  • melakukan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3);
  • memfasilitasi pengadaan barang dan jasa pada bidang operasi dan pemeliharaan;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang operasi dan pemeliharaan;
  • memfasilitasi TKPSDA pada WS yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota;
  • melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/dinas terkait dan dengan lembaga lainnya dalam rangka operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sumber daya air secara lisan maupun tertulis guna memperlancar pelaksanaan tugas bidang sumber daya air