Sejarah

PUPR

1 tahun yang lalu • 0 Menit baca

Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan  Ruang  Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang  merupakan unsur pelaksana  Urusan Pemerintahan Daerah bidang Infrastruktur  dan tata ruang. Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan kewenangan :

  1. Meningkatkan Kemantapan dan Ketersambungan Jaringan Jalan, Jembatan dan Pelabuhan antar Wilayah dalam Kabupaten.
  2. Meningkatkan Aksebilitas Masyarakat Menuju Pusat-pusat ekonomi pelayanan dasar
  3. Membangun dan Memelihara Infrastruktur Pengendali Banjir.
  4. Membangun dan Mengembangkan Sistem Jaringan Irigasi dan Jaringan Pengairan Lainnya.
  5. Membangun dan Mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum.
  6. Membangun Sarana dan Prasarana Sanitasi yang Layak.
  7. Membangun dan Mengembangkan Sistem Drainase.
  8. Meningkatkan penataan bangunan dan lingkungannya
  9. Optimalisasi dan Pembangunan TPS3R Di Kabupaten Kepulauan Meranti
  10. Sinkronisasi dan Integrasi Rencana Pembangunan Sektoral dengan Rencana Tata Ruang Wilyah
  11. Membangun, meningkatkan, dan memelihara sarana dan prasarana keagamaan

Susunan organisasi Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sesekretariat, membawahi:
  3. sub bagian umum, kepegawaian, perencanaan dan program
  4. sub bagian keuangan dan perlengkapan; dan
  5. bidang sumber daya air, membawahi:
  6. kelompok jabatan fungsional.
  7. bidang marga, membawahi:
  8. seksi pembangunan jalan dan jembatan;
  9. seksi pemeliharaan jalan dan jembatan; dan
  10. kelompok jabatan fungsional.
  11. bidang tata ruang, membawahi:
  12. kelompok jabatan fungsional
  13. bidang cipta karya dan jasa konstruksi, membawahi:
  14. kelompok jabatan fungsional
  15. unit pelaksana teknis dinas;
  16. kelompok jabatan fungsional.