Tugas dan Fungsi

PUPR

1 tahun yang lalu • 0 Menit baca

Tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam struktur organisasi Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebagai berikut:

1. Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

2. Sekretariat

  1. Sekretaris mempunyai tugas pokok pengkoordinasian Bidang-Bidang, Perumusan Perencanaan dan Program, Evaluasi, Keuangan dan Perlengkapan serta Administrasi Umum dan Kepegawaian.
  2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan di Bidang Administrasi Umum meliputi menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat pengelolaan administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam menghimpun dan menyiapkan bahan perencanaan, program, kebijakan, pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Sub bagian umum, kepegawaian, perencanaan dan program
  4. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konvervasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, dan air baku urusan pemerintah daerah.

4. Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan dan penerangan jalan umum, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta pembinaan sumber daya manusia.

5. Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

6. Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi

Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas pokok melaksanakan  pengkoordinasian di bidang Seksi Perencanaan dan Pengendalian Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Seksi Pengembangan SPAM dan PLP, serta Seksi Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi.

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas

  • Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat dibentuk  Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
  • UPTD dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya.

8. Kelompok Jabatan Fungsional

  • Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Sumber Daya Air
  • Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Bina Marga
  • Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Tata Ruang
  • Sub Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Pada Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi