Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia (PERMENPAN) Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Peny

Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sekretariat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

PUPR

© 2026 Powered By DISKOMINFOTIK

Kabupaten Kkepulauan Meranti