Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEPMENPUPR) Nomor 1003 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 485/KPTS/M/2015 Tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Trowongan Jalan

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 485/KPTS/M/2015 Tentang Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti