Instruksi Presiden (INPRES) NoOMOR 1 Tahun 1976 Tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan Dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi Dan Pekerjaan Umum
Tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan Dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi Dan Pekerjaan Umum