Instruksi Presiden (INPRES) NoOMOR 1 Tahun 1976 Tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan Dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi Dan Pekerjaan Umum

Tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan Dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi Dan Pekerjaan Umum

© 2026 DISKOMINFOTIK

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti