Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (INMENPUPR) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih Pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih Pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Bagikan