Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (INMENPUPR) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih Pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih Pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

PUPR

© 2026 Powered By DISKOMINFOTIK

Kabupaten Kkepulauan Meranti