Workshop Strategi Percepatan Pendampingan pada OPD yang Belum Terbentuk Sub Urusan Jasa Konstruksi

pupr / Politik dan Pemerintahan

Kamis, 27 Juni 2024 • 1 Menit baca

Sahabat PUPR Kepulauan Meranti

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli/terampil, pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Provinsi, Kabupaten/Kota, penerbitan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi, pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan pembentukan pada OPD Sub-urusan Jasa Konstruksi di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tugas dan kewenangan terkait jasa konstruksi di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dapat terlaksana dengan baik.
 
Mengingat begitu pentingnya hal tersebut, hari ini Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti Bapak Fajar Triasmoko, MT yang diwaliki Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR, Bapak ANDRI AFFANDI, ST  mengikuti Workshop Strategi Percepatan Pendampingan pada OPD yang Belum Terbentuk Sub Urusan Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan hari ini Kamis, 27 Juni 2024 di Hotel The Pade Jl. Soekarno - Hatta No.1, Daroy Kameu, Kec. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang sebelumnya di jadwalkan pada selasa 25 Juni 2024 .

Tags: