Status Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Kepulauan Meranti Berubah

pupr / Politik dan Pemerintahan

Jumat, 9 Agustus 2024 • 2 Menit baca

Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau mengalami perubahan status pada tahun 2024 ini.

Perubahan tersebut meliputi panjang dan juga jumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten.

Penetapan ruas jalan tersebut disahkan melalui Keputusan Bupati Kepulauan Meranti nomor 240/HK/KPTS/VII/2024 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten.

Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 289.1/HK/KPTS/VI/2017 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten di Kabupaten Kepulauan Meranti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko didampingi Sekretaris Rahmat Kurnia dan Kabid Bina Marga Eddward, di ruang kerjanya Jumat (9/8/2024).

Fajar mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Meranti yang baru ruas jalan maupun panjang jalan kewenangan Kabupaten mengalami perubahan.

Dimana sebelum SK baru dikeluarkan panjang ruas jalan Kabupaten yakni 929,41 Km. Kini Panjang ruas jalan Kabupaten menjadi 710,611 Km. Sementara untuk jumlah ruas jalan bertambah menjadi 282 ruas dari sebelumnya 277 ruas.

“Status jalan kabupaten ini menjadi penting untuk disosialisasikan dan diketahui masyarakat sebagai acuan kita untuk melakukan pembangunan. Selain itu agar masyarakat juga mengetahui mana-mana saja jalan yang menjadi kewenangan kita,” ungkapnya.  

Perubahan ini dikatakan Fajar setelah pihaknya melakukan evaluasi dan telaah terhadap status seluruh jalan yang ada di Kabupaten pada Juli 2024 yang lalu. “Jadi hasilnya sejumlah jalan memang ada yang statusnya kewenangan Provinsi ada juga yang kini menjadi kewenangan Dinas Perkim (Perumahan Pemukiman) karena statusnya jalan lingkungan,” jelas Fajar.

Dijelaskan Fajar dengan SK baru status jalan ini akan menjadi acuan mereka untuk melakukan pembangunan secara bertahap sesuai dengan prioritas.

“Yang pasti kita akan lebih fokus dan terarah dalam melakukan pembangunan infrastruktur jalan sesuai dengan kewenangan kita,” terangnya. 

Dirincikannya sesuai dengan panjang ruas jalan Kabupaten yang baru, kondisi jalan dengan kondisi baik sebesar 15,27 persen atau sepanjang 108,510 Km, kondisi sedang sebesar 36.73% atau sepanjang 261,001 Km, kondisi rusak ringan sebesar 33,75 Km atau sepanjang 239,799 Km dan kondisi rusak berat sebesar 14,26% atau sepanjang 101,301 Km.


Sumber : https://pekanbaru.tribunnews.com/2024/08/09/status-sejumlah-ruas-jalan-kabupaten-kepulauan-meranti-berubah

Tags: