Jalan Rintis Laut Di Rehab
pupr / Politik dan Pemerintahan
Senin, 26 Oktober 2020 • 2 Menit baca
Pemerintah daerah kabupaten kepulauan meranti melalui dinas PUPR kabupaten kepulauan Meranti kembali merahap Jalan poros Rintis Laut desa banglas barat kecamatan tebing tinggi,sekaligus jalan penghubung antara desa banglas barat dan desa alahair timur,kembali di Rehap dinas PUPR kabupaten kepulauan Meranti,sekitar panjang nya 300 meter dan lebar 2,1/2,meter,melalui anggaran dana Swakelola tahun 2020.
“Saat di temui awak media DerapRiau.Com, salah seorang warga Jalan poros Rintis laut ini, menjelaskan jalan rintis laut ini sudah sangat rusak parah berlobang dan besi nya pun sudah pada timbul timbul jelas salah seorang warga jalan Rintis laut ini,beliau pun menjelaskan sudah ada tiga orang warga sini jatuh gara jalan rusak dan tersangkut besi jelas warga ini yang tak mau di sebut kan nama nya, di media,tapi dengan ada nya perehapan kembali jalan Rintis laut ini kami sebagai warga Rintis laut sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah dan dinas PUPR yang sudah memperbaiki jalan kami ini. Harapan kami sebagai masyarakat Meranti dengan ada nya dana swakelola melalui dinas PUPR dapat memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak di wilayah kabupaten kepulauan Meranti ini,agar jalan di Meranti ini jadi bagus,harap warga ini kepada awak media.”
Saat di comfirmasi awak media Kabid,PUPR,fajar Triasmoko,MT,menjelaskan, perehapan jalan kita terapkan ketebalan 5,cm.dan adukan coran nya satu molen satu setengah sak,agar kualitas jalan bagus,jelas kabid PUPR,yang di sapa fajar.
Dengar anggaran dana swakelola tahun ini kita dari dinas PUPR Meranti hanya 1,milyar, ini lah untuk kita memperbaiki jalan dan jembatan sekabupaten Meranti jelas kabid PUPR, fajar. dengan anggaran yang minim untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang wajib di perbaiki,karna sesuai dengan data dan survey yang kita terima,jelas kabid PUPR fajar.
Sumber : http://m.derapriau.com/read-1905-2020-10-26-jalan-rintis-laut-di-rehab.html#sthash.Xjpfs5YB.i75NOPwq.dpbs
Tags: