Dinas PUPR Meranti Sampaikan Perubahan Status Jalan Kabupaten Setelah SK 2024 Terbit
pupr / Politik dan Pemerintahan
Sabtu, 10 Agustus 2024 • 2 Menit baca
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau menyampaikan perubahan status jalan kabupaten setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Tahun 2024.
Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T bersama Sekretaris Rahmat Kurnia, S.T dan Kabid Bina Marga Eddward, S.Ip mengungkapkan bahwa proses perubahan diawali dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
"Berdasarkan SK yang baru ini ruas jalan kabupaten kita bertambah, namun panjangnya berkurang. Hal itu dikarenakan ada beberapa ruas jalan yang dikeluarkan dan menjadi tupoksi dinas lain. Salah satunya seperti program pembangunan jalan lingkungan. Perubahan SK ini diberlakukan selama 5 tahun sekali," ujar Fajar Triasmoko kepada GoRiau.com, Sabtu (10/8/2024).
Dijelaskannya, adapun dalam SK tahun 2017 dengan Nomor 289.1/HK/KPTS/VI/2017, disebutkan bahwa panjang jalan kabupaten 929,41 kilometer dengan jumlah ruas sebanyak 277 ruas.
Dengan kondisi kemantapan jalan, baik sepanjang 108,510 kilometer (11,68%), sedang 261,001 kilometer (28,08%), rusak ringan 444,308 kilometer (47,80%), dan rusak berat 115,593 kilometer (12,44%). Adapun kondisi mantap (baik ditambah sedang) 369,511 kilometer (39,75%).
Sedangkan, lanjut dia, dalam SK 2024 Nomor 240/HK/KPTS/VII/2024, dijabarkan jalan kabupaten sepanjang 710,611 kilometer dengan total ruas jalannya sebanyak 282 ruas.
Dengan kondisi kemantapan jalan, baik 108,510 kilometer (15,27%), sedang 261,001 (36,73%), rusak ringan 239,799 (33,75%), dan rusak berat 101,301 kilometer (14,26%). Adapun kondisi mantap (baik ditambah sedang) 369,511 kilometer (52,00%).
Atas perubahan SK itu, terangnya lagi, ada pembagian tugas kepada OPD atau dinas terkait lainnya dilingkungan pemerintah kabupaten.
"Jadi, dalam hal ini perlu kami sampaikan agar masyarakat paham bahwa sejauh mana wewenang Dinas PUPR dalam hal melaksanakan program pembangunan jalan. Artinya, kami sudah dibagi tupoksi masing-masing. Ada yang menjadi tugas OPD terkait lainnya juga," ungkapnya.
Terkait wewenang itu, tambah Sekretaris Dinas PUPR Rahmat Kurnia pula, dapat dijelaskan bahwa untuk jalan lingkungan dan permukiman menjadi tanggungjawab Dinas Perkimtan dan LH.
"Kemudian ada ruas Jalan Usaha Tani yang menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan ruas Jalan Produksi menuju area perkebunan sebagai wewenang tugas Dinas Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas.
Lebih lanjut dibeberkannya, di tahun 2025 mendatang pihaknya akan mulai memberlakukan SK terbaru tersebut. "Semua program pembangunan maupun peningkatan jalan kabupaten mulai kita kerjakan sesuai SK kabupaten itu pada tahun depan," pungkasnya. ***
Sumber : https://www.goriau.com/berita/baca/dinas-pupr-meranti-sampaikan-perubahan-status-jalan-kabupaten-setelah-sk-2024-terbit.html
Tags: