Cegah Praktik Korupsi, Kejari Berikan Penerangan Hukum ke Dinas PUPR Meranti

pupr / Politik dan Pemerintahan

Rabu, 24 Januari 2024 • 2 Menit baca

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memberikan penerangan hukum kepada pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat di Aula Dinas PUPR, Rabu (24/1/2024).

Kegiatan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini itu dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, MT.

Adapun jumlah peserta dari penerangan hukum tersebut sekitar 30 orang yang terdiri dari kepala dinas, kabid, kasi dan PNS serta non PNS di Dinas PUPR Kepulauan Meranti.

Sementara penyuluhan ataupun penerangan hukum langsung disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Tiyan Adesta, SH MH.

Dalam pemaparannya, Tiyan menyampaikan terkait upaya pencegahan korupsi pada pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, kegiatan itu bagian dari ikhtiar penegak hukum, khususnya Kejari Kepulauan Meranti dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Karena apabila sudah tersandung kasus korupsi, yang dirugikan bukan saja negara tapi masyarakat yang sangat merasakan dampaknya,” ungkapnya.

Tiyan juga menyampaikan, setiap pembangunan yang dibangun di kabupaten termuda Riau memiliki kualitas yang baik dan tidak sia-sia. Sehingga bisa membawa manfaat yang besar bagi masyarakat.

Dibeberkannya, adapun arti dari korupsi di Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tak hanya itu, Tiyan juga menerangkan bentuk-bentuk penyimpangan dalam proyek konstruksi diantaranya, kolusi (pemberian komisi pada proses pengadaan), penyuapan (pemberian sejumlah uang atau hadiah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek), kelalaian (pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak), dan kecurangan (praktik penggelapan material atau bukti keuangan atau pembayaran material yang tidak jelas).

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko mengapresiasi kepada Kejaksaan Kepulauan Meranti yang telah meluangkan waktu dan kesempatan mereka ditengah-tengah kesibukan untuk berkunjung ke Dinas PUPR Meranti dalam agenda penerangan hukum tersebut.

“Terima kasih kepada tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada ASN dan non ASN Dinas PUPR,” ucapnya.

Fajar juga berharap kepada peserta yang mengikuti kegiatan tersebut agar bisa memahaminya dan menjadi panduan dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga tidak tersandung dengan hukum dan tindak pidana korupsi.

“Mudah-mudahan bisa dipahami dan kinerja kedepan bisa lebih baik sehingga bisa membawa manfaat yang besar bagi masyarakat,” harapnya. ***

Sumber : https://www.goriau.com/berita/baca/cegah-praktik-korupsi-kejari-berikan-penerangan-hukum-ke-dinas-pupr-meranti.html

Tags: