ASN Dinas PUPR Kepulauan Meranti Dibekali Pemahaman Hukum Terkait Praktik Korupsi oleh Kejari
pupr / Politik dan Pemerintahan
Rabu, 24 Januari 2024 • 2 Menit baca
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (24/1/2024) pagi, memberikan penerangan atau pemahaman hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek konstruksi di Dinas PUPR.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas PUPR, jalan Dorak, Selatpanjang tersebut dihadiri Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH didampingi staf, Kadis PUPR Fajar Triasmoko MT dan para Kabid, serta staf dinas.
Dalam penyampaiannya sebagai narasumber, Kasi Intel Kejari, Tiyan Andesta menjelaskan bahwa kegiatan penerangan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam berbagai pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas PUPR.
“Ini bagian dari ikhtiar penegakan hukum, khususnya Kejari Kepulauan Meranti dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. Karena apabila sudah tersandung kasus korupsi, yang dirugikan bukan saja negara, tapi masyarakat yang sangat merasakan dampaknya,” ujar Tiyan.
Lanjutnya, bahwa dalam setiap pembangunan yang dilakukan, khususnya di Kepulauan Meranti harus memiliki kualitas yang baik. Sehingga bisa membawa manfaat besar dalam jangka panjang bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, ia juga menerangkan bentuk-bentuk penyimpangan dalam proyek konstruksi. Diantaranya, kolusi (pemberian komisi pada proses pengadaan), penyuapan (pemberian sejumlah uang atau hadiah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek), kelalaian (pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak), dan kecurangan (praktik penggelapan material atau bukti keuangan atau pembayaran material yang tidak jelas).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut kepada pihaknya.
“Terima kasih kami atas waktu dan kesempatan yang diluangkan oleh Kejari, ditengah-tengah kesibukan masih sempat berkunjung ke Dinas PUPR. Kami tentunya sangat menyambut baik kegiatan penerangan atau pemberian pemahaman hukum kepada ASN dan non ASN Dinas PUPR. Sehingga ini bisa menjadi panduan maupun acuan kami dalam menjalankan berbagai proses pekerjaan dari program dinas,” ucapnya. (uzi)
Sumber : https://www.merantione.com/berita/asn-dinas-pupr-kepulauan-meranti-dibekali-pemahaman-hukum-terkait-praktik-korupsi-oleh-kejari/
Tags: